ARAHKATA - Kasus mengendarai skuter listrik sambil mabuk yang dialami Suga BTS masih terus bergulir.
Suga BTS dijatuhi denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta atas kasus tersebut.
Dikutip Arahkata Selasa 1 Oktober 2024, Pengadilan Distrik Barat Soul resmi menjatuhkan denda untuk Suga BTS sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kasus Suga BTS Selesai, Pengadilan Jatuhkan Denda dan SIM Dicabut
Mereka meminta prosesnya dipercepat tanpa harus melalui pengadilan penuh.
Sebagai informasi, Suga mengendarai skuter listriknya pada 6 Agustus 2024, sekitar jam 11 malam di kawasan Hannam, Yongsan, tempat tinggalnya.
Lalu, polisi menemukan ia terjatuh, dan setelah melakukan pengecekan, mereka mencium bau alkohol.
Baca Juga: Suga BTS Kembali Minta Maaf, Akui Penyesalan dan Siap Terima Konsekuensi
Hasil tes alkoholnya mencapai 0,227 persen, padahal ambang batasnya hanya 0,08 persen. Dengan begitu SIM Suga langsung dicabut.
Pria kelahiran 1993 itu langsung meminta maaf kepada publik terutama ARMY. Ia mengaku telah membuat banyak pihak yang kecewa dengan kejadian ini.