Tim Hukum: Keputusan Komisioner Bawaslu Manggarai Rugikan Paslon Deno–Madur

- 24 November 2020, 22:31 WIB
Ketua Tim Hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan, SH., MH
Ketua Tim Hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan, SH., MH /


ARAHKATA - Tim Hukum Paslon Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 Deno Kamelus-Victor Madur atau Deno-Madur (DM) menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai tidak professional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh anggota Laskar 88 Satar Mese terhadap Tim kampanye Deno – Madur, di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3 November 2020 lalu.

“Keputusan Komisioner Bawaslu Manggarai sangat merugikan Paslon Deno – Madur karena salah memahami sistem pembuktian dalam proses penyelesaian dugaan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Pilkada yang di duga dilakukan oleh Para Anggota Laskar 88 bentukan Paslon Hery – Heri terhadap tim jurkam paslon Deno – Madur di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3 November 2020, yang nyata-nyata telah memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi Pilkada,” jelas Ketua Tim Hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan, SH., MH, kepada ARAHKATA, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Togar Situmorang Laporkan Dua Oknum Pengacara

Terkait hal itu, Melkhior Judiwan menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Manggarai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Tim Hukum Deno – Madur menilai Bawaslu Manggarai tidak profesional karena langsung menolak saksi dalam laporan dugaan tindak pidana pilkada dimaksud, tanpa melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan sepihak Bawaslu kepada tim Hukum Deno-Madur yang mengatakan jika tidak puas silakan lapor ke DKPP.

“Komisioner Bawaslu menyatakan bahwa ‘Kalau tidak menerima Keputusan kami (Bawaslu Manggarai) silahkan mengajukan laporan ke DKPP, karena Keputusan kami tidak bisa dirubah lagi Hemat kami,’ jawaban Bawaslu ini, adalah sebuah bentuk penghindaran tanggung jawab atas keputusan penolakan laporan Kami. Maka dengan ini kami menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melanggar ketentuan-ketentuan regulasi Pilkada. Atas dasar itu pula kami akan segera melaporkan hal tersebut ke DKPP di Jakarta,” jelas Melkhior Judiwan.

Baca Juga: Togar Situmorang Somasi Dua Media dan Dua Pengacara

Dalam siaran pers-nya tim hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan menjelaskan bahwa pada tanggal 7 November 2020, pihaknya telah mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai, perihal dugaan Tindak Pidana Pilkada dilakukan oleh anggota Laskar 88 Satar Mese terhadap Tim kampanye Deno – Madur, di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3 November 2020 lalu.

“Menanggapi laporan tersebut,” jelas Lawyer dengan sapaan Melkhi itu, “Pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui surat No: 527/Bawaslu-Mgr/XI/2020, meminta tim hukum Deno-Madur untuk melengkapi persyaratan formil maupun materil atas laporan dugaan tindak pidana pilkada tersebut. Memenuhi tuntutan pihak bawaslu, 12 November 2020, tim hukum Deno-Madur mendatangi kantor Bawaslu untuk mengajukan berkas serta mendampingi 5 orang saksi atas kasus tersebut,”.

Baca Juga: KPU Provinsi Kaltim Belum Bisa Pastikan Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Salah Satu Paslon

Meskipun demikian, pihak bawaslu justru menolak 5 orang saksi yang diajukan oleh tim hukum Deno-Madur,

“Para saksi yang kami ajukan pada saat itu justeru di tolak oleh Komisioner Bawaslu Manggarai, dengan alasan bahwa mereka (Komisioner) akan melakukan kajian terlebih dahulu laporan tersebut, baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas Melkhior Judiwan.

Tim hukum Deno-Madur menilai ada kejanggalan pada surat klarifikasi pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai terhadap laporan dugaan tindak pidana Pilkada tersebut.

Baca Juga: Kominfo dan Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Konten Pilkada 2020

“Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui surat Nomor: 532/Bawaslu-Mgr/XI/2020, pada tanggal 13 November 2020 menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi, dengan alasan karena tidak memenuhi syarat materil yaitu ketiadaan bukti dokumen elektronik. Sedangkan 5 orang saksi yang diajukan oleh tim Hukum Deno-Madur ke Bawaslu pada tanggal 12 November 2020 lalu, tetap diklarifikasi sebagai satu alat bukti. Ketentuan itu diatur dalam regulasi mana?,” urai Melkhi.

Merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 bahwa alur penanganan pelanggaran pilkada, keterangan peristiwa hukum yang telah terjadi harus disertakan dengan syarat formil dan syarat materilnya. Sedangkan sistem pembuktian perkara Pilkada sama dengan sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana umum,

“Yang berbeda adalah hanya soal tambahan bukti gambar atau bukti dokumen elektronik, batasan waktu, pengajuan laporan yang disertai dengan alat-alat bukti sesuai sistem Gakumdu, sistem persidangan dengan acara cepat, dan lain sebagainya yang telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan khusus (Lex Spesialis) tersebut,” jelas jelas mantan Hakim Ad-hock Pengadilan Hubungan Industrial di PN Kupang itu.

Baca Juga: Paket DM Optimis Raih Perolehan Suara Tertinggi di Pilkada Manggarai

“Sistem pembuktiannya mengacu pada prinsip pembuktian alternatif. Dalam artian bahwa jika peristiwa tersebut diterangkan oleh saksi dan saksinya lebih dari satu orang (semisal 3 s/d 5 orang atau bahkan lebih dari itu) dan menerangkan hal yang sama, maka secara hukum itu sudah sangat memenuhi syarat, atau dengan kata lain syarat mterilnya telah terpenuhi,” jelas ketua tim hukum Deno-Madur itu.

Dalam siaran persnya, Merkior Judiwan menerangkan bahwa butir 9 dan 10 laporan Tim Hukum Deno - Madur kepada Bawaslu pada tanggal 7 November 2020 lalu,

“Disebutkan bahwa rombongan Jurkam Paslon Deno – Madur sempat memotret atau memfidiokan peristiwa kekacauan itu namun, oleh karena situasinya yang sangat genting dan rombongan Jurkam semua dalam keadaan panik, sehingga upaya dokumentasi elektronik yang dilakukan ketika itu tidak sempat disimpan,” jelas Melkhi.

Meski demikian, kata Melkhi, dokumen elektronik itu bukan satu-satunya alat bukti penentu untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga: Kominfo dan Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Konten Pilkada 2020

"Toh masih ada bukti lain yaitu bukti saksi sebanyak lima orang yang telah kami ajukan. Kami juga perlu sampaikan bahwa bukti keterangan saksi-saksi itu justeru jauh lebih akurat ketimbang bukti gambar atau bukti dokumen elektronik sebagaimana dituntut oleh Komisioner Bawaslu Manggarai dalam perkara a quo.,” tegas Melkhi.

Merlkhior Judiwan menambahkan bahwa laporan tertulis oleh tim Kuasa hukum Deno-Madur kepada pihak Bawaslu pada tanggal 7 November 2020 merupakan delik biasa, “Bukan delik aduan. Laporan tertulis itu hanya merupakan garis besar peristiwa kekerasan, itu sebagai informasi awal,” tutup Melkhi.***

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x