Ada Potensi Penetapan Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor

- 26 November 2020, 11:50 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020.

Adapun, kata dia, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

Baca Juga: Harun Masiku Keberadaannya Dipertanyakan Fadli Zon Usai Koleganya Diciduk KPK

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

Baca Juga: Edhy Prabowo Buka Suara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x