Desakan dan Pesan GMNI Kepada Negara dan Masyarakat Terkait Sigi

- 29 November 2020, 11:40 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), saat membacakan tuntutan terkait kasus Sigi di Sumsel
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), saat membacakan tuntutan terkait kasus Sigi di Sumsel /Arahkata.com

ARAHKATA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengutuk keras pembantaian dan pembakaran secara sadis yang menimpa satu keluarga di Dusun Lewono, Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (27/11/2020). Selain itu, beberapa rumah di lokasi peristiwa juga dibakar.

Sekjend DPP GMNI, Sujahri Somar menegaskan tindakan tersebut tidak sesuai ajaran agama apapun. Dan bila benar kelompok MIT yang berinduk pada ISIS menjadi pelaku tindakan terorisme itu, maka hal tersebut membuka mata bangsa ini bahwa terorisme yang didasari radikalisme atau ekstrimisme agama masih menjadi ancaman besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"GMNI mendesak aparat membongkar peristiwa tersebut. Dan para pelaku harus ditindak tegas, tanpa kompromi!," tegas Sujahri dalam keterangan resmi DPP GMNI, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Mobil Tim Pemenangan Paslon Petahana Pilkada Mamuju Masuk Jurang

GMNI menilai, peristiwa keji semacam ini bisa terjadi karena Negara sudah melakukan pembiaran terlalu lama terhadap keberadaan kelompok-kelompok liar bersenjata semacam MIT, yang sudah jelas ingin meruntuhkan NKRI dan Pancasila.

Padahal, ujar Sujahri, regulasi perundang-undangan yang memberi ruang bagi negara untuk bersikap tegas pada gerakan liar bersenjata seperti terorisme telah cukup memadai.

Sujahri mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Yuk Tengok Daftar Istilah Pendakian Berikut, No.23 Bikin Sungkem!

"Seharusnya negara, dalam hal ini Pemerintah memperkuat implementasi nya. Persoalannya, mengapa selama ini pemerintah tampak lamban menindaklanjuti undang-undang itu, padahal terorisme bisa mengancam setiap saat," tegas Sujahri.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x