Mengaku Difitnah, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro Jaya

- 4 Desember 2020, 01:23 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. /ANTARA

ARAHKATA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Ali menjelaskan laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 52 Tersangka Kasus Narkoba

Dikutip Arahkata.com dari ANTARA, Ali menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujarnya.

Selain itu, Ngabalin juga berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak mudah memfitnah orang.

Baca Juga: Lantaran Sakit Hati Pria Ini Sebar Foto Telanjang Kekasihnya di Medsos

"Jangan gampang memfitnah orang, jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga negara, termasuk saya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x