HRS Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

- 10 Desember 2020, 13:30 WIB
/

ARAHKATA - Hari ini, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan terkait pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, HRS disangkakan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (HRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta, Selasa (8/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus kerumunan massa HRS di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, HRS sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 dan 7 Desember namun HRS mangkir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau HRS untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi dikatakannya bakal melakukan penjemputan paksa.

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x