Diduga Gunakan Kepres Palsu, Dirut PLN Digugat

- 5 Januari 2021, 08:15 WIB
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD).
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD). /Arahkata/

ARAHKATA - Diduga menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) palsu, Direktur Utama PLN dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), melalui surat Gugatan PMH dengan nomor register Perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst

Gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini, terkait proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Yang kami gugat ini Menteri BUMN, Direktur (Utama) PLN dan Presiden RI," ujar Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Program PEN 2021 Naik dari Rencana

Lebih jauh dirinya menyampaikan, pembangunan Tol Listrik SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja, dinilai GACD tak sejalan dengan perintah Perpres. Sebab, jalur pembangunannya dianggap tak sesuai dengan perencanaan atau dialihkan.

"Sepertinya PLN, Erick Thohir diduga kolusi sama Alam Sutera. Supaya SUTET ini jangan sampai melewati kompleks perumahan mereka, makanya dialihkan lewat tol. Sementara perintah Perpres adalah wajib lewat sini (Kembangan-Cikupa-Balaraja)," tutur Andar.

"Kami minta sekarang, itu dikembalikan ke sini (sesuai jalurnya) itu saja sekarang, atau presiden melalukan refisi Keppres-nya. Karena PLN berani memggunakan Keppres palsu," imbuhnya.

Baca Juga: Flash Player 12 Januari 2020 Diblokir, Adobe Ingatkan Ini

Lebih lanjut Andar menduga, ada upaya pembusukan terhadap Jokowi dari dalam. Sebab, menurutnya tidak sesuainya pembangunan SUTET tersebut sama saja merusak nama baik dan merugikan mantan Wali Kota Solo.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x