Imingi Upal Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Surabaya Gelapkan SHM Rp 250 Miliar

- 25 Januari 2021, 17:57 WIB
Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti kasus SHM tanah
Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti kasus SHM tanah /Arahkata/

ARAHKATA - Seorang warga Siwalankerto Surabaya Agung Wibowo berusia 43 tahun ditangkap Polda Jawa Timur setelah terbukti melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3 hektar area (HA) senilai Rp 250 miliar.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Agung Wibowo profesinya sebagai makelar tanah yang bertransaksi jual beli tanah dengan luasan obyek senilai 3 Ha. Tersangka cukup cerdik untuk mengelabui korban yakni mengiming-imingi uang Rp 225 miliar.

“Untuk menyakinkan pembelinya, tersangka pernah menunjukkan uang Rp 100 ribuan diduga palsu satu lemari dengan total keseluruhan sebanyak Rp 225 M,” kata Totok, di Mapolda Jatim, Senin 25 Januari 2021.

Setelah korban berhasil ditipu daya, SHM seluas 3 Ha diserahlan kepada pelaku. Setelah tersangka berhasil memegang SHM, sertifikat tersebut langsung digadaikan untuk membeli barang mewah pribadinya.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Kebutuhan Bantuan Banjir Paniai Terpenuhi

“Dari sinilah terbongkar aksi tersangka. Setelah mendapatkan 3 SHM tersebut, langsung saja tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut dengan nilai Rp 33,7 M,” katanya

Uang dari hasil menggadaikan SHM, tersangka membeli perhiasan, mobil dan sejumlah barang mewah lainnya. "Dalam kasus ini korban dirugikan senilai Rp 250 M,” tuturnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara 5 lembar cek bank mandiri senilai Rp 225 M, uang tunai Rp 1,550 M dan uang pecahan Rp 100 Dollar,sepeda motor, 3 bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Sidoarjo.

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x