Residivis Pencuri Motor di Tangsel Dilumpuhkan Polisi

- 26 Januari 2021, 16:31 WIB
Residivis Pencuri Motor di Tangsel Dilumpuhkan Polisi
Residivis Pencuri Motor di Tangsel Dilumpuhkan Polisi /Angger/Arahkata.com

ARAHKATA - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua yaitu YA (28), NG (22), MAS (27), AA (21) dilumpuhkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Dua pelaku diantaranya merupakan residivis yang kerap beraksi di di wilayah Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Imam Imanuddin didampingi Wakapolres Tangsel Kompol Luckito Andry dan Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, penyebab pihaknya melumpuhkan pelaku tersebut karena keempatnya melakukan perlawanan saat akan ditangkap didaerah Rumpin, Bogor, 22 Januari lalu.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Keterlibatan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Masih Didalami

Adapun barang bukti yang diamankan berjumlah sepuluh motor yang berasal dari Cisauk lima unit, Pondok Aren empat unit dan Ciputat satu unit.

Imam menjelaskan, seluruh pelaku telah dua tahun menjalankan aksinya. Modus yang dilakukan dengan cara menjebol motor yang diparkir mengunakan kunci t. Seluruh barang bukti belum sempat dijual pelaku.

"Seluruh pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman lima tahun penjara," pungkasnya, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Imingi Upal Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Surabaya Gelapkan SHM Rp 250 Miliar

Lebih lanjut, perwira yang baru tiga minggu menjabat sebagai Kapolres Tangsel ini berharap, masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan dapat melapor kepara pihaknya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x