Polda Jatim Ungkap Prostitusi Anak

- 26 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Prostitusi anak
Ilustrasi Prostitusi anak /Pixabay

ARAHKATA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi anak di bawah umur.

Prostitusi anak dilakukan melalui jejaring sosial Facebook dan Whatsapp, dengan tersangka berinisal AP (21) asal Waru, Sidoarjo.

"Tersangka AP kami tangkap di rumahnya setelah Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Boyong Gisel dan Nobu ke Medan Untuk Olah TKP

Gatot mengatakan, polisi sebelumnya juga melakukan penggerebekan di salah satu hotel di wilayah perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, di mana tempat korban yang masih di bawah umur itu melayani pelanggan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyatakan saat ini muncikari AP masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Modus operasi yang dipakai muncikari AP ialah menjual korban kepada pelanggan melalui media sosial Facebook dengan nama "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup Whatsapp "Beragam Kreasi JATIM".

Baca Juga: Polda Metro Jaya Targetkan Usai Olah TKP Berkas Gisel Akan Dilimpahkan Kejaksaan

"Dari patroli yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial Whatsapp dan Facebook. Dari situ polisi akhirnya kami mengamankan AP di rumahnya," kata Zulham Effendi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x