Kurang dari 24 Jam Dua Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan

- 27 Januari 2021, 22:38 WIB
Narkotika yang berhasil digagalkan Petugas Lapas yang rencananya akan diselundupkan ke dalam lapas.
Narkotika yang berhasil digagalkan Petugas Lapas yang rencananya akan diselundupkan ke dalam lapas. /Arahkata/

ARAHKATA - Dua upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali berhasil digagalkan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Penggagalan pertama terjadi di Lapas Kelas I Malang dan terakhir terjadi di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jayapura. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Rabu 27 Januari 2021.

“Hari ini terdapat dua upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, yang pertama ditemukan dalam barang titipan pengunjung, yang kedua dilempar oleh orang tidak dikenal dari tembok luar lapas. Penggagalan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujar Rika.

Penggagalan di Lapas Malang bermula saat petugas menerima barang titipan pengunjung melalui layanan kunjungan drive thru sekitar pukul 12.50 WIB. Saat diperiksa melalui x-ray inspection scanner, terdapat benda mencurigakan di dalam bungkusan makanan yang berasal dari tiga pengunjung berbeda untuk tiga warga binaan berbeda. Setelah diperiksa langsung, ditemukan 50 paket kecil dalam bungkus plastik di dalam tahu goreng yang diduga narkotika jenis ganja. Temuan tersebut langsung diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu di Lapas Narkotika Jayapura, orang tak dikenal melempar bungkusan mencurigakan dari luar tembok lapas. Barang tersebut ditemukan oleh salah satu petugas blok tepat di halaman pos penjagaan blok warga binaan, sesaat setelah terdengar bunyi benda jatuh. Saat diperiksa, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 180 gram dan satu buah ponsel yang dibungkus kaos dan lakban. Atas temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jayapura.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Warga Waspada Awan Panas dan Hujan Abu

“Kedua modus tersebut sering terjadi di berbagai daerah. Masuknya barang dari luar juga ada peran masyarakat. Padahal kami sangat berharap masyarakat turut mendukung kami mencegah peredaran narkoba di lapas dan rumah tahanan negara. Memberantas narkoba bukan hanya tugas jajaran kami, tapi juga butuh peran dan dukungan masyarakat. Paling tidak stay minimal, masyarakat tidak terlibat,” tambah Rika.

Rika juga mengungkapkan sepanjang bulan Januari terdapat 12 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negra (rutan) oleh petugas. Upaya tersebut terjadi di Lapas Teluk Dalam, Rutan Surakarta, Lapas Tanjung Pinang, Lapas Bangko, Lapas Ambon, Lapas Lansa, Rutan Wonosobo, Lapas Semarang, Lapas Blangpidie, Lapas Muara Enim, Lapas Malang dan Lapas Khusus Narkotika Jayapura. Adapun modus yang dilakukan mayoritas dengan dimasukkan dalam barang titipan bagi warga binaan maupun dilempar dari balik tembok luar lapas/rutan.

Baca Juga: Secara Virtual Pakistan Gelar Pameran Tekstil, Catat Tanggalnya!

Lebih lanjut Rika menambahkan, dengan maraknya peredaran dan modus penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan rutan. Sepanjang tahun 2020 tercatat terdapat 104 upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas. Ditjenpas berkomitmen akan menindak tegas siapapun, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x