Konsumen BMW Ini Minta Publik Berani Bersuara Jika Haknya Dirugikan Pelaku Usaha

- 28 Januari 2021, 16:30 WIB
Sidang gugatan konsumen BMW, Ryan Wibowo di BPSK DKI Jakarta.
Sidang gugatan konsumen BMW, Ryan Wibowo di BPSK DKI Jakarta. /

ARAHKATA- Dua minggu sudah keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta atas gugatan konsumen, Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dianggapnya cacat telah keluar. Pihak yang bersengketa pun tetap pada prinsip masing-masing.

Dan hingga saat ini pula, Ryan Wibowo selaku konsumen belum dapat menikmati haknya sebagai pembeli unit mobil secara tentram.

"Klien kami tetap dipaksa menerima barang yang dibeli baru namun diperbaiki," tegas Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan Wibowo di Jakarta, Rabu (27/1).

Dikatakannya, seyogyanya konsumen mendapatkan barang atau jasa secara tentram apalagi di tengah suasana pandemi seperti ini.

Sebagai pelaku usaha, lanjut Dwikalam, sepatutnya tetap menjaga citra kualitas dan pelayanan primanya. Kliennya mungkin hanya satu dari puluhan atau ratusan konsumen yang menyuarakan keluhannya yang tidak diterima dengan baik dari pelaku usaha, termasuk jasa sektor pengelola dana masyarakat ke BPSK.

Harapan kedepannya, bagi siapa saja yang merasa haknya tidak dilayani dan dipenuhi dengan baik harus berani bersuara dan jangan diam saja. Karena ini bagian dari kritik membangun untuk pelayanan barang atau jasa di Indonesia, khususnya di Jakarta.

"Apalagi barang atau jasa yang diperjual belikan dengan nilai premium dan lokasi jual yang segmennya memang diutamakan untuk kenyamanan dan keselamatan," tandasnya.

Kliennya selaku pembeli unit mobil ini, imbuh Dwikalam, punya pertanyaan cukup besar. Kenapa dealer sangat sulit mengganti dengan unit lain sesuai permintaan pembeli.

"Toh keluhan tidak mau terima barang cacat langsung diajukan ke pelaku usaha saat barang mau diserah terimakan. Konsumen kan punya hak menolak atau bahkan tidak jadi membeli jika diketahui barang tidak sesuai dengan kemauanya. Ini kok malah diperbaiki, wong belinya harga baru, bukan dengan harga bekas," imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, pada 12 Januari lalu, BPSK DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan Ryan Wibowo yang merasa tidak memperhatikan kepuasan konsumen.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x