Polisi Beberkan Kronologi Penyerobotan Rumah Ibu Dino Patti Djalal

- 10 Februari 2021, 17:49 WIB
Mantan Jubir Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal
Mantan Jubir Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal /Instagram.com/@dinopattidjalal/

 

ARAHKATA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus oknum utama kasus penyerobotan rumah ibunda Dino Patti Djalal. 

Polisi juga sudah mengamankan pelaku kasus perubahan hak milik rumah kediaman ibu Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu. Sedikitnya tiga orang pelaku sudah diamankan. Ketiga pelaku itu diketahui adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan pihak lainnya.

" Arnold adalah aktornya," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasih Wiyatputera dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

Ketiga pelaku pun sudah diamankan di Lapas Cipinang Klas II sejak kasus ini terungkap pada Januari 2021.

Dalam keterangannya, AKBP Dwiasih Wiyatputera menerangkan kronologi kejadian penyerobotan tanah milik ibu Dino Patti Djalal.

Baca Juga: Polisi Sebut Telah Ringkus Pelaku Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal

Kasus ini bermula dari sepupu Dino Patti Djalal dipercaya untuk mendiami rumah milik ibunda Dino, sepupunya tersebut bernama Yurmisnawita. Kemudian sepupu Dino tersebut didatangi oleh seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi.

Fredy menerangkan bahwa kedatangannya beserta beberapa orang yang untuk proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi milik Fredy Kusnadi. 

Dalam keteranganya AKBP Dwiasih menjelaskan bahwa sepupu Dino tersebut yakni Yurmisnawita tidak pernah sama sekali menjual rumah kediamannya Dino.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x