ARAHKATA – David James Taylor Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris tersangka pembunuhan seorang anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Dikutip dari Antara, Kamis 11 Februari berjudul Napi asal Inggris yang bunuh polisi di Bali bebas dari LP Kerobokan
Kelapa Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan kabar pembebasan WNa tersebut.
"Hari ini David akan bebas murni, beliau masuk LP Kerobokan dengan pidana enam tahun penjara pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Kelapa Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat ditemui di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis.
Baca Juga: Pamali, 10 Hal Ini Dilarang Keras Dilakukan saat Imlek!
Ia mengatakan bahwa David sudah menjalani masa pidana kurang lebih empat tahun enam bulan di LP Kerobokan. Sementara jumlah remisi yang diterima selama menjadi narapidana ini sebanyak 18 bulan 15 hari.
Untuk proses selanjutnya akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Siapa saja yang mendampingi David nanti itu dari pihak Imigrasi Ngurah Rai. Karena selama di lapas yang bersangkutan cukup baik dan mau mengikuti kegiatan selama di Lapas, dan ibadahnya juga rajin,"katanya.
Kalapas Kerobokan mengatakan bahwa David selama ini hubungan dengan penghuni lapas yang lain cukup baik. Kata dia, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama menjalani pidana di lapas.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Minta ASN Penyintas Covid 19 Donor Plasma