Polres Jakbar Mulai Gelar Perkara Kasus Video Syur 14 detik

- 25 Februari 2021, 01:11 WIB
Gabriella Larasati
Gabriella Larasati /ARAHKATA/Instagram/gabriellalarasati

ARAHKATA - Polres Metro Jakarta Barat mulai melakukan gelar perkara terhadap kasus video syur 14 detik mirip artis Gabriella Larasati.

Gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat berguna untuk melakukan investigasi terhadap perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa saat ini Polres Jakarta Barat masih melakukan fokdimus terhadap pemanggilan saksi-saksi terkait video syur mirip artis FTV tersebut.

Baca Juga: Polisi Dalami Temuan Jasad Bayi di Tempat Sampah

"Perkara ini masih jalan. Kami masih fokus memanggil beberapa saksi dengan pendalaman bukti-bukti yang ada. Ada kemudian kami akan melakukan gelar perkara untuk naik sidik atau tidak," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.

AKBP Teuku Arsya menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa melakukan penetapan tersangka cara masih ada serangkaian peristiwa yang masih diusut guna melakukan pengembangan tahapan mekanisme penetapan tersangka.

"Untuk penetapan tersangka belum ada, karena ini masih ada proses yang harus dilaksanakan untuk melihat perkembangan kasus ini ada unsur pidana atau tidak," ujar AKBP Teuku Arsya.

Baca Juga: PT Pertani Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Corona

Sekedar informasi bahwa Gabriella Larasati setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 23 Februari 2021. Pemeriksaan terhadap Gabriella Larasati berlangsung selama 5 jam dengan 31 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Polres Jakarta Barat. Pemeriksaan GL dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x