Hakim Positif Covid-19, Sidang di PN Jakpus Tetap Digelar

- 25 Februari 2021, 11:30 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif covid-19. Ini berdasarkan hasil test polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan pada Selasa, 23 Februari 2021.

"Ada satu hakim, dua Panitera Pengganti dan satu orang Jurusita telah positif terpapar covid-19 berdasarkan test swab PCR," tulis Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tahun 2040 Pesisir dan Laut Indonesia Bebas Sampah Plastik

Meski demikian, proses persidangan di PN Jakarta Pusat masih akan terus berjalan dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

"Benar, sidang yang sudah terjadwal hari ini tetap ada," imbuhnya.

Berdasarkan jadwal persidangan yang diterima arahkata.com, ada beberapa sidang penting yang sejatinya digelar hari ini. Adalah, sidang terdakwa Rohadi dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Amanah Perisai Nusantara Desak Kapolri Periksa Jokowi

Kemudian sidang kasus korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dengan terdakwa Bambang Giatno Rahardja. Serta sidang Joko Tjandra.

Bambang menambahkan, empat orang tersebut telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari. Saat ini, mereka melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x