Gubernur Sulsel Resmi Tersangka Suap, Ini Pasal Yang Dikenakan KPK

- 28 Februari 2021, 03:00 WIB
Barang bukti OTT Gubernur Sulsel.
Barang bukti OTT Gubernur Sulsel. /YouTube KPK./

ARAHKATA - Selang 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penetapan NA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Nurdin sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya usai ditangkap pada Sabtu (27/2) dini hari

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (28/2) dini hari.

Firli menjelaskan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Sekitar pukul 20.24 WITA, Agung menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di sana rupanya diketahui sudah ada Edy yang menunggunya. Selanjutnya, kata Firli, keduanya pergi menuju ke Jalan Hasanuddin, Makassar.

“Dalam perjalan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER,” beber Firli.

Sekitar pukul 21.00 WITA, Irfan yang merupakan supir Edy, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung untuk dipindahkan ke dalam bagasi milik Edy di Jalan Hasanuddin.

“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x