Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, Status Tersangka Gugur

- 4 Maret 2021, 19:23 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat release media di Bareskrim Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat release media di Bareskrim Polri /Humas Polri/

ARAHKATA - Gonjang-ganjing status tersangka yang disematkan atas 6 Laskar FPI akhirnya dijawab oleh Bareskrim Polri. Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Atas keputusan penghentian kasus, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Dapat Ancaman Bom, Taj Mahal ditutup Sementara

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

Baca Juga: Pelaku Utama, Jaksa Tuntut Hakim Tolak JC Djoko Tjandra

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x