Pengakuan Sekjen-Dirjen di Kemensos dalam Persidangan Korupsi Bansos

- 8 Maret 2021, 17:10 WIB
Suasana sidang korupsi bansos
Suasana sidang korupsi bansos /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Fakta demi fakta terus terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Teranyar pengakuan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazarudin perihal penerimaan sepeda brompton dari penyuap.

Pepen mengaku menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono. Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos covid-19.

Baca Juga: Kemenag Larang Jilbab dan Penggunaan Bahasa Arab?

"Pak Pepen pernah terima sepeda Bromphton?," tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021.

"Iya (terima sepeda Brompton)," singkat Pepen mengamini.

"Dari siapa?," cecar Jaksa Nur Azis.

"Dari Adi (Adi Wahyono)," ungkap Pepen.

Selain itu, Pepen juga mengaku pernah ditawari uang oleh Adi Wahyono terkait dugaan pengadaan bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Namun, Pepen mengklaim telah menolak tawaran itu.

"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini?," telisik Jaksa Nur Azis.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x