ARAHKATA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Padahal, vonis yang dijatuhkan lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya menerima yang mulia," ucap Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca Juga: Puluhan Akun Medsos Dapat Peringatan dari Virtual Police
Sementara JPU menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons vonis yang telah dibacakan.
"Saat ink, kami nyatakan pikir-pikir majelis," ucap jaksa.
Sebelum diminta menyikapi putusan, Muhammad Damis, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara tersebut menjelaskan hak-hak yang dapat digunakan oleh Prasetijo pun JPU terhadap putusan yang dijatuhkannya.
Kata Damis, ada lima hak yang bisa digunakan oleh Prasetijo terhdap putusan. Pertama, Prasetijo boleh menerima putusan.
Baca Juga: Korupsi DP Rp0, KPK Segera Periksa Pejabat DKI
Kedua, Pradetijo diberikan hak untuk menolak putusan untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding.