Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

- 10 Maret 2021, 18:14 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Virus TikTok tidak hanya mewabah di kalangan milenial, tapi menular sampai ke pejabat negara. Salah satunya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Aksi goyang TikTok Irjen Napoleon Bonapate dilakukan di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Namun, itu dilakukan usai menjalani sidang putusan atas perkara yang membelitnya.

Saat itu, hakim sudah keluar dari ruang sidang. Nah, Napoleon bersalam-salaman dengan tim penasehat hukum. Kemudian, dia menyapa para pewarta yang tengah mengabadikan potret dirinya.

Baca Juga: Polisi Bakal Terapkan Tilang Sepeda, Kemenhub Malah Bilang Begini!

"Cukup ya, sudah, apa perlu saya goyang TikTok" ujar Napoleon seraya menggoyangkan pinggulnya.

Aksi goyang Napoleon itu pun disambut riuh tawa para pewarta. Dia pun ikut tertawa. Setelahnya, Napoleon meninggalkan ruang sidang.

Sebagai informasi, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Napoleon tak terima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Makanya, dia mengajukan banding.

Baca Juga: Hadir Launching Film KKN di Desa Penari, Sandiaga Minta Bioskop Buka

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x