Sidang HRS Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab

- 16 Maret 2021, 11:56 WIB
Penasehat Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat di wawancara media didepan Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.
Penasehat Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat di wawancara media didepan Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar secara virtual hari ini, Selasa, 16 Maret 2021. Sebagai gantinya, sidang akan kembali digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.

Alamsyah Hanafiah, Penasehat Hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya akan dihadirkan dalam sidang Jumat, 19 Maret 2021 mendatang. Itu sesuai dengan perintah dari majelis hakim PN Jaktim.

"Sidang hari ini ditunda, dan tadi majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam sidang Jumat nanti," ucap Alamsyah di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Buntut HRS Protes Suara Tak Terdengar, Hakim Tunda Sidang hingga Jumat

Alamsyah menjelaskan, penundaan sidang hari ini lantaran banyaknya hambatan. Seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas. Karena hal ini, sidang pun sempat diskors hingga dua kali.

"Tapi ternyata setelah perbaikan kedua pun masih gagal juga, akhirnya majelis hakim menunda sidang dan agar jaksa menghadirkan terdakwa (Habib Rizieq Shihab) di persidangan," ucap Alamsyah.

Berdasarkan pantauan arahkata.com, persidangan memang berjalan cukup sengit. Pihak penasehat hukum Habib Rizieq berkali-kali melayangkan protes terkait sidang online ini.

Baca Juga: Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual

"Kami tidak bisa mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami," tegas Munarman, Pengacara Habib Rizieq dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x