Begini Kronologi Viralnya Penganiayaan Balita di Tangerang

- 17 Maret 2021, 04:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Bocah 4 tahun dipukuli ayah tiri karena tidak buang air kecil di toilet.*
Ilustrasi penganiayaan. Bocah 4 tahun dipukuli ayah tiri karena tidak buang air kecil di toilet.* /Pixabay/Pavlofox

ARAHKATA - Polresta Tangerang meringkus ASD (27), Senin 15 Maret 2021. Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

Ddikutip dari akun instahram resminya @polreskotatangerang,
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu, kata Wahyu, terjadi pada Minggu 28 Februari.

"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa 16 Maret.

Baca Juga: Bangunan Baru Pasar Sentral Sinjai Diberikan Gratis, Ka UPTD: Sesuai Data

Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka.

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," terang Wahyu.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Baca Juga: Super Junior Comeback, Ajak Bersenang Lewat MV House Party

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x