KPK Tangkap Bos PT Borneo Lumbung Samin Tan

- 6 April 2021, 09:20 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan ditangkap KPK.
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan ditangkap KPK. /Restu Fadilah/Arahkata

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan. Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin, 5 April 2021.

"Benar hari ini, 5 April 2021, tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan-red) di wilayah Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Ali Fikri mengatakan, Samin Tan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, Samin Tan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, belum dijelaskan lebih detail penangkapan terhadap Samin Tan.

Baca Juga: MAKI Gugat SP3 BLBI, KPK: Kami Telah Berupaya Maksimal!

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Samin Tan adalah tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada Mei 2020. Dia ditetapkan sebagai DPO karena Samin Tan tak memenuhi panggilan KPK selama dua kali yaitu pada 28 Februari 2020 dan 2 Maret 2020.

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Maqdir Ismail: Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing!

Suap diduga terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PTAKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x