Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Swab Setelah Buka Puasa

- 8 April 2021, 10:19 WIB
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq /ARAHKATA/Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab kasus swab palsu di RS Ummi Bogor meminta kepada Majelis Hakim selama ramadhan test swab seusai Maghrib. Permintaan Rizieq tersebut diaminkan oleh Majelis Hakim, maka mulai pekan depan sidang Rizieq Shihab bakal digelar setelah sholat maghrib seusai berbuka puasa.

Permintaan ini disampaikan kepada salah satu Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di muka persidangan, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim.

"Kami mau mengingatkan majelis hakim bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan, sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya. Sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Suasana PN Jakarta Timur Sepi Simpatisan

Majelis Hakim pun mengatakan akan mengakomodir permintaan pihak Rizieq Shihab kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 di area lokasi Pengadilan untuk bisa mewujudkan permintaan tersebut.

"Terkait dengan swab bagi kami bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swab-nya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nanti kan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto kepada kuasa hukum Rizieq.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini Rizieq didapuk sejumlah pasal berlapis terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Mulai dari pelanggaran kerumunan di Pernikahan anak keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Barat. Ada juga pelanggaran kerumuman di Mega Mendung, Puncak. Serta kasus penghalang-halangi hasil swab di RS Ummi, Bogor.

Semua perkara ini masih berlanjut dipersidangkan, mengingat sejumlah perkara ini akan dilanjutkan atas rekomendasi putusan sela Majelis Hakim yang menolak permintaan eksepsi Rizieq Shihab.

Adapun sejumlah pasal yang dilanggar Rizieq Shihab adalah:

-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x