Bersekongkol Kuasai Lahan 45 Hektar, D dan H Ditangkap Polisi

- 13 April 2021, 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021. /Angger/ARAHKATA

ARAHKATA - Praktik mafia tanah di Tangerang berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Dua orang pelaku berinisial D dan M pun ditangkap polisi karena terbukti bersekongkol menguasai lahan seluas 45 hektar di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Informasi yang diperoleh, kasus tersebut terjadi pada April 2020 lalu. Dimana tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Viral! Polisi Buang Puluhan Botol Berisi Alkohol ke Laut

Kombes Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. Salah satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ucap Kombes Yusri.

Sebagai catatan, tanah seluas 45 hektar itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.

Baca Juga: Ada Bukti Baru, KPK Siap Usut Kembali Kasus BLBI

Usai gugatan, D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM. PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x