Miris, Pelaku Curanmor di Sinjai Berusia Belasan dan Candu Sabu

- 14 April 2021, 11:46 WIB
Pelaku Curanmor beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sinjai, Polda Sulsel. /Ashari/ARAHKATA
Pelaku Curanmor beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sinjai, Polda Sulsel. /Ashari/ARAHKATA /

ARAHKATA - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas kabupaten, yang belakangan ini meresahkan warga.

Dari pengungkapan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta dengan 8 unit barang bukti. Mirisnya, satu diantara pelaku adalah anak dibawah umur.

"Iya, 3 orang pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polres Sinjai pada 12 April kemarin. Ketiga pelaku diantaranya AK (24), dan RD (17), dan WW (19), warga Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe," terang Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan kepada awak media, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Bersekongkol Kuasai Lahan 45 Hektar, D dan H Ditangkap Polisi

Hasil penangkapan pelaku tersebut kata Kapolres, berhasil disita 3 pmotor Honda Beat, 3 Honda Supra, dan 2 Yamaha Fino. Selain itu, sparepart berbagai jenis motor turut diamankan.

Dari keterangan penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di wilayah Sinjai bahkan di Bone, dan Bulukumba karena faktor ekonomi dan dibawah pengaruh narkoba jenis sabu.

"Pasal yang disangkakan para pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x