KPK Perpanjang Penahanan, RJ Lino Lebaran di Rutan

- 15 April 2021, 05:38 WIB
Resmi Ditangkap KPK Terkait Kasus PT Pelindo II, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu.*
Resmi Ditangkap KPK Terkait Kasus PT Pelindo II, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

ARAHKATA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino dipastikan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK mempedpanjang masa penahanan RJ Lino. Ini untuk kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan,tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Dorong Pemerintah Perpanjang BST

Penahanan terhadap RJ Lino diperpanjang selama 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Kasus tersebut bermula saat PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal. Peristiwa itu terjadi sekitar 2009 silam.

Selanjutnua dilakukan penunjukan langsung kepada PT BI (Barata Indonesia). Namun penunjukan Langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa.

Baca Juga: Minta Maaf, Ini Isi Surat Kim Jung Hyun untuk Seohyun

Januari 2010 silam, RJ Lino diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan, Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x