Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Digarap KPK

- 21 April 2021, 16:31 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Direktur Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji pada Rabu, 21 April 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Angin Prayitno Aji akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain Angin, penyidik KPK juga memeriksa Marlina Gunawan, Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia Tbk. Besar kemungkinan, dia akan ditanyai seputar hal yang berkaitan dengan jabatannya itu.

Baca Juga: Hotma Sitompul dan Cita Citata Kecipratan Duit Suap Bansos Corona

Sebagai informasi, modus perkara kasus ini adalah pejabat di Ditjen Pajak mengupayakan agar tagihan pajak perusahaan yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya.

Sebagai imbal baliknya, pejabat di Ditjen Pajak mendapatkan uang. Uang yang diterima nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp47,18 Miliar

Sejauh ini, KPK juga telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya ke luar negeri.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x