Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 17 Juni 2021, 14:57 WIB
Polres Metro Jakarta Barat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digunakan Musisi Anji Manji.
Polres Metro Jakarta Barat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digunakan Musisi Anji Manji. /Sumber: PMJNews

ARAHKATA - Musisi Anji ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa 30 gram ganja milik Anji.

"Kalau kita gabungjan TKP pertama dan dua sekitar 30 gram bruto kurang lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Akibatnya, Anji terancam hukuman 12 tahun penjara karena barang bukti yang disita polisi cukup banyak.

Baca Juga: Jenis Tumbuhan Ini Dipercaya Punya Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

"Ancaman hukuman 4-12 tahun," ujar Ady.

Anji mengaku membeli barang tersebut dari website luar negeri yang diduga dari wilayah Amerika Serikat.

Polres Jakarta Barat akan bekerjasama dengan cyber untuk mendalami kasus ini dan mengungkapnya.

Anji memesannya dengan identitas orang lain yang disebut 'Bro'. Sosok itu pun masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Polisi Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji

"(Anji beli ganja) dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat," ujar Ady.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x