Terpidana 402 Kg Sabu Tak Dihukum Mati, Komisi III DPR Geram

- 27 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Ichigo121212/Pixabay

ARAHKATA - Terpidana berjumlah enam orang atas kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola selamat dari hukuman mati.

Melihat fakta tersebut, sejumlah anggota DPR pun heran dan mengaku geram dengan putusan hakim karena telah meloloskan para terpidana itu.

“Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Minggu 27 Juni 2021.

Baca Juga: Yuni Shara Ajarkan Edukasi Seks ke Anak Lewat Film Porno, Tepatkah?

Dia mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata.

Tapi, masih kata Didik, tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika," tuturnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Adukan Tingkah Aurel Hermansyah ke Anang dan Ashanty

Oleh sebab itu, lanjut Didik, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

“Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati,” katanya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x