Intel Kejagung dan Kejari Depok Tangkap Pria Terkait Jaksa Gadungan

- 28 Agustus 2021, 21:53 WIB
MB saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan di sebuah Hotel kawasan Ciawi-Bogor, Sabtu 28 Agustus dini hari
MB saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan di sebuah Hotel kawasan Ciawi-Bogor, Sabtu 28 Agustus dini hari /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan penangkapan terhadap warga Kota Depok, Jawa Barat terkait kasus jaksa gadungan yang sebelumnya tertangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Penengkapan terhadap MB, yang jadi rekan dari jaksa gadungan RRN itu dipimpin langsung oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung Johny manurung bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong, Bogor pada Sabtu, 28 Agustus 2021 dini hari.

MB ditangkap gabungan tim Kejaksaan lntrn diduga menerima sejumlah uang hasil kejahatan jaksa gadungan RRN. MB ditangkap saat berada di hotel kawasan Ciawi, Bogor tanpa perlawanan.

Baca Juga: Persiapan PTM Terbatas, 80 Persen Lebih Guru di Depok Sudah Divaksinasi

"Tadi malam kami mengamankan seseorang hasil dari pengembangan kasus yang diduga terima uang senilai Rp600 juta dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan jaksa gadungan RRN," kata Johny manurung.

Menurut Jhony Manurung, jaksa gadungan, RRN berhasil mengambil uang korban senilai Rp2 miliar. Alibinya, MB memperkenalkan antara korban dan pelaku jaksa gadungan.

"Sementara menurut pelaku jaksa hadungan RRN. Setelah di wawancara dia (MB) terima 600 juta dari nilai Rp2 miliar", ujarnya.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta, Depok, Bandung

"Bahkan dia (MB) yang dandani pelaku cara jadi jaksa,” ungkap Jhony Manurung.

Kasubdit Pengamanan Sumber daya Organisasi (PAM SDO) Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto mengatakan, MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan penipuan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x