Sidang ASABRI, Terdakwa Pertanyakan Ini

- 30 November 2021, 15:17 WIB
Sidang kasus dugaan Korupsi PT. ASABRI yang digelar di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sidang kasus dugaan Korupsi PT. ASABRI yang digelar di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. /Foto Arahkata/Arahkata

ARAHKATA - Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli, Terdakwa Kasus dugaan Korupsi PT ASABRI, 2011-2016 Adam R Damiri mempertanyakan terkait makna dari Korupsi, yang oleh Ahli Rocky Marbun dijelaskan bahwa secara etimologi dari makna kata korupsi itu adalah suatu perbuatan yang tercela dan merugikan.

"Itu yang dimaknai sebagai korupsi, jadi sebenarnya akar kata itu belum berkembang seperti hari ini, nah tapi kalau ditarik pada konteks haru ini, maka kata-kata korupsi selalu dikaitkan dengan perbuatan penyelenggara negara terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki sehingga memunculkan kerugian bagi negara, itu makna hari ini," jelas ahli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/21).

Dalam persidangan kali ini, Adam R Damiri dan Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2012-2013, Bachtiar Effendi, yang mana menghadirkan saksi Ahli Dr Rocky Marbun, S.H., M.H dan H. Drs. Budi Ruseno, MM. 

Selanjutnya, dalam persidangan diungkapkan jika ditanya apakah masuk ranah hukum mana, menurut Rocky Marbun, korupsi itu sebenarnya rana Multidisipliner.

Baca Juga: Kejari Depok Catat SPDP Perkara Kekerasan Anak Meningkat

"Artinya kajian terhadap korupsi tidak bisa secara dogmatik undang-undang, jadi harus ada pendekatan lain, karena kan tidak semua orang mengerti perbuatannya korupsi atau tidak, kalau saya itu ya," terangnya.

"Tapi kalau yang muncul hari ini, ranah hukum dari korupsi adalah hukum pidana secara dogmatik, dogmatik itu adalah yuridis, secara yuridis hukum pidana, begitu kira-kira," lanjutnya.

Sementara, saat diberi kesempatan bertanya, terdakwa Bachtiar Effendi mempertanyakan terkait dirinya yang disebut melakukan pelanggaran SOP Perusahaan.

"Apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar Effendi.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x