Tok! Rachel Vennya Divonis Bersalah, Tapi Tak Ditahan

- 10 Desember 2021, 19:43 WIB
 Sidang perdana Rachel Vennya akan digelar Jumat ini.
Sidang perdana Rachel Vennya akan digelar Jumat ini. /Instagram@rachelvennya

ARAHKATA - Kasus kaburnya karantina Rachel Vennya akhirnya menemukan titik akhir. Tepat hari ini, Jumat 10 Desember 2021, Rachel Vennya menghadiri sidang keputusan akhir.

Hasil sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersama sang kekasih dan temannya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Majelis hakim juga mengatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

Baca Juga: Sidang Pidana Kasus Rachel Vennya Akan Digelar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut hakim.

Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika dites COVID-19, hasilnya negatif.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Lengkap, Segera Disidangkan

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," tutur hakim.

Namun, yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x