ARAHKATA - Kasus kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dan Laura Anna hingga menyebabkan kelumpuhan masih terus berlanjut.
Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan pada Selasa 4 Januari 2022. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga Muhammad dihadirkan dalam sidang tersebut dengan menggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
Baca Juga: Tok! Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Gaga Muhammad dinilai bersalah oleh JPU. Ia dituntut 4,5 tahun penjara atas kasusnya
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, di persidangan.
Gaga Muhammad juga didenda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Greta Irene Geram, Beberkan Tabiat Gaga Muhammad
Atas tuntutan itu, ia tidak terima dengan keputusan yang dilayangkan oleh JPU.
Nota pembelaan alias pledoi akan diajukan oleh Gaga Muhammad pada sidang berikutnya. Ia minta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaannya tersebut.