ARAHKATA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.
"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wawalkot Bekasi Angkat Suara
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dalam perkara ini. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya, yang berinisial MB, MY, WY, dan JL.
Sementara pihak pemberi suap terdapat 4 orang berinisial AA, LBM, SY, dan MS.
Rahmat diduga menerima suap terkait proyek pengadaan tanah serta terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pada saat OTT, KPK menyita uang yang nilainya hingga Rp5,7 miliar.
Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***