Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Terancam 12 Tahun Penjara

- 14 Januari 2022, 17:58 WIB
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /PMJNews/

ARAHKATA - Komika Fico Fachriza ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis 13 Januari 2022.

Polisi telah menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka dengan berbagai pertimbangan. Ada barang bukti dan tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Haru! Momen Fico Fachriza Minta Maaf dengan Sang Kakak di Polda Metro

Polisi menangkap Fico Fachriza di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok dan tembakau sintetis sebanyak 1,45 gram.

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan, Fico sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Fico membeli tembakau sintetis dari media sosial yang ia konsumsi seorang diri.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Fico Fachriza Masih Dalam Pemeriksaan

"Dengan alasan sulit untuk tidur, untuk membantunya mudah tidur," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Zulpan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x