PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara

- 17 Januari 2022, 13:32 WIB
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id //Gisel/

ARAHKATA - Kasus penipuan dengan konsep investasi kripto, EDCCash telah memasuki keputusan akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf atas kasus tersebut.

Selain itu ikut pula jejaring Abdulrahman Yusuf dengan hukuman beragam.

Baca Juga: Terungkap! EDC Cash Masuk Daftar Investasi Ilegal

Hal ini berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi yang dikutip Arahkata, Senin 17 Januari 2022.

1. Abdulrahman Yusuf, PN Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara. Abdulrahman dituntut 10 tahun penjara.
2. Asep Wasan Hermawan, dihukum 3 tahun penjara.
3. Muhammad Roip Sukardi, dihukum 3 tahun penjara.
4. Suryani, dihukum 5 tahun penjara.
5. Eko Darmanto, dihukum 2 tahun penjara.
6. Jati Bayu Jati, dihukum 4 tahun penjara.

Baca Juga: Merasa Tertipu, Warga Grebek Rumah Bos EDC Cash di Bekasi

Mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Yaitu:

Bahwa Terdakwa ABDULRAHMAN YUSUF, bersama-sama dengan saksi SURYANI, saksi JATI BAYU AJI, saksi ASEP WAWAN HERMAWAN, saksi M. ROIP SUKARDI dan saksi EKO DARMANTO (semuanya dalam penuntutan terpisah), pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Komplek Laguna Kota Bekasi, PT Cripto Prima Sejahtera atau dikenal dengan Kampus E Dinar yang beralamat di Jl. Jambore Raya No. 9-10Cibubur Kec. Cipayung Jakarta Timurdan Jl. Lame Kp. Kalimanggis Rt. 003 Rw. 005 Kel.Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan,telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Baca Juga: Ketua MUI Ungkap Investasi Bitcoin dan Aset Kripto Hukumnya Haram

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x