ARAHKATA - Bripda Randy Bagus tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widyasari, ditetapkan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Kamis 27 Januari 2022.
Karena itu, Randy pun direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan.
Baca Juga: Ayah Bripda Randy Bagus Buka Suara, Ini Katanya
Termasuk keluarga Randy serta keluarga Novia yang merupakan korban dalam kasus ini.
Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses administrasinya," jelas Gatot kepada wartawan di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang, Kamis 27 Januari 2022.
Gatot mengatakan jika Randy juga terbukti meyakinkan korban (Novia) dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Randy akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Pakai Baju Sel Tahanan, Bripda Randy Bagus Ditahan Polisi
"Setelah ini yang bersangkutan (Randy) tetap laksanakan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Novia merupakan mahasiswi salah satu universitas di Malang. Ia ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya.