ARAHKATA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana yang dikonfirmasi Arahkata membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, ada 6 orang yang ditangkap dan 1 orang adalah PNS. Diduga penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Pol Komang Suhartana, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: 27 Orang Terlibat Narkoba
Kombes Pol Komang Suhartana menjelaskan bahwa oknum PNS Sinjai yang ditangkap berinisial MIA (28).
Sedangkan yang lainnya berinisial MH (43) wiraswasta, DF (28) honorer Disduk Capil Sinjai, FA (31), MF (24) wiraswasta, dan AMY (32) wiraswasta.
"Penangkapan terduga pelaku oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba terjadi pada Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WITA, yang berlokasi di Jalan Ranggong Dg Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Mereka diduga melakukan pesta narkoba," ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi lainnya, anda bisa mengunjungi website Katasinjai.akuratnews.com yang menyediakan berbagai berita Sinjai akurat, terpercaya di Indonesia dan tentunya akan sangat berguna dalam kehidupan kita sehari-hari.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Narkoba Fico Fachriza