ARAHKATA - Polisi telah menangkap vokalis musisi band Sisitipsi, Muhammad Fauzan alias Ojan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Polisi menetapkan Muhammad Fauzan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Vokalis Sisitipsi Pernah Minum Kopi Ganja di Kafe Mal Bekasi, Polisi Selidiki
"Kita tangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022.
Zulpan menyebut Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahunn 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ojan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Polisi Ungkap Vokalis Sisitipsi Pakai Ganja dari 2010, Berikut Alasannya
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Muhammad Fauzan tengah berada di kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi menemukan biji ganja yang disembunyikan di karpet mobil.
Baca Juga: Vokalis Sisitipsi Ditangkap, Polisi Temukan Biji Ganja di Karpet Mobil
"TKP 1 berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Jumat 18 Maret 2022.