ARAHKATA - Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan, vokalis band Sisitipsi telah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kini, Muhammad Fauzan mengajukan permohonan rehabilitasi. Ia akan dibawa untuk asesmen di BNNP DKI Jakarta.
"Memang sudah ada permohonan dari keluarga untuk permintaan rehabilitasi tersangka FL," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Oktora, Selasa 22 Maret 202.
Baca Juga: Vokalis Sisitipsi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Arif mengatakan Fauzan akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta pada Rabu 23 Maret. Ini dilakukan untuk asesmen apakah Fauzan memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
"Besok kita asesmen dulu di BNNP DKI," imbuhnya.
Arif mengatakan permohonan rehabilitasi adalah hak tersangka pengguna narkotika dan sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Vokalis Sisitipsi Pernah Minum Kopi Ganja di Kafe Mal Bekasi, Polisi Selidiki
Namun, yang merekomendasikan tersangka direhabilitasi adalah BNN sebagai tim asesmen terpadu.
"Nanti BNN yang akan menentukan," imbuhnya.