Polisi Ungkap Modus Penipuan Trading Binomo Ilegal Indra Kenz

- 27 Maret 2022, 08:00 WIB
Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz bantah sebagai afiliator Binomo.
Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz bantah sebagai afiliator Binomo. /PMJ News

ARAHKATA - Afiliator Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi trading ilegal Binomo.

Hal itu dikatakan polisi saat melakukan konferensi pers Indra Kenz pada Jumat, 25 Maret 2022 kemarin.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan kronologi dari awal mula tindak pidana yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Dirilis Terkait Binomo Ilegal, Polisi Pamerkan Barang Bukti

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Indra Kenz sudah aktif menjadi afiliator Binomo sejak 2019. Selain itu, Indra Kenz menjabat sebagai direktur di PT Kursus Trading Indonesia.

"Sejak 2019 aktif dalam mengenalkan, menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Selain itu, selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.

Pengenalan Binomo oleh Indra Kenz membuat banyak orang tertarik mendaftar. Dia membuat konten mengenai Binomo melalui media sosialnya.

Baca Juga: Indra Kenz Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Binomo Ilegal: Saya Mohon Maaf

Berikut modus yang dilakukan Indra Kenz, yang disebut polisi melawan hukum:

1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui kanal YouTube dengan nama Indra Kesuma, dengan video berisikan:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x