Dea OnlyFans Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor

- 27 Maret 2022, 09:00 WIB
Dea Onlyfans.
Dea Onlyfans. /instagram.com/@gresaids_deaonlyfans

ARAHKATA - Konten kreator OnlyFans, Dea ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi di situs OnlyFans.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan polisi.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Bukti Kuat, Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka

Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," ujar Zulpan.

Atas kejadian itu, Dea dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran asusila. Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Dugaan Pornografi, Pihak Manajemen Buka Suara

Selain itu, perempuan kelahiran 1998 ini juga dijerat dengan UU Pornografi. Dea dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x