ARAHKATA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan hukum tegas.
MAKI sampaikan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ancaman hukum mati kepada tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir Antara dikutip ArahKata.com Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Oknum Polisi Tembak Polisi
Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi.
Lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.
"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.
Baca Juga: Jaksa Agung Buka Peluang Mendag Tersangka