ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar Smith.
Bahar Smith menjadi terdakwa atas kasus penyebaran hoaks yang menjerat pendakwah tersebut.
Bahar Smith eksepsinya ditolak karena dinilai tidak berdasar.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siagakan Tim Pengawal Pemudik Cegah Aksi Begal
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.
"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Selasa, 26 April 2022.
Baca Juga: Kominfo: Nikmati Siaran TV Digital dengan Set Top Box
Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.