ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Ade Yasin sebelumnya telah melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor untuk menerima parsel atau bingkisan Lebaran 2022.
Ade Yasin tegaskan, larangan menerima parsel sudah diatur pemerintah pusat yang tertuang dalam surat edaran. Sehingga, pihaknya harus menjalankan aturan tersebut.\
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siagakan Tim Pengawal Pemudik Cegah Aksi Begal
“Soal itu sudah ada larangannya dari pemerintah pusat, sehingga kita harus menjalankannya,” katanya, Jumat, 22 April 2022.
Ade menjelaskan, ASN dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja, termasuk parsel Lebaran dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“Jelas itu ada larangannya juga bagi ASN menerima parsel atau bingkisan. Jadi, kita ikuti aturan yang telah dibuat pemerintah pusat,” terang Ade Yasin.
Baca Juga: Kominfo: Nikmati Siaran TV Digital dengan Set Top Box