KPK Terima Laporan 395 Barang Gratifikasi Lebaran Senilai Rp274 Juta

- 15 Mei 2022, 23:35 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi.

KPK mencatat grativikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519.

"Sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Minggu, 15 Mei 2022.

Baca Juga: Survei: 68,7 Persen Responden Yakin Kejagung Tuntaskan Kasus CPO

Ipi menjelaskan laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.

Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucap Ipi.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Curah Rp14.000/liter di 5.000 Lokasi

Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami 'update' pada kesempatan berikutnya," kata dia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x