Rahmat Effendi Didakwa Terima Duit ASN Rp7,1 Miliar, JPU: Seolah Punya Utang

- 30 Mei 2022, 17:39 WIB
Kasus Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disebutkan meminta uang kepada para Lurah
Kasus Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disebutkan meminta uang kepada para Lurah /foto Antara

ARAHKATA - Kasus OTT KPK Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi masih terus berlanjut.

Dalam kasus tersebut Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp10 miliar. Duit itu diterimanya terkait pengurusan tanah di Bekasi.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Pepen itu juga didakwa meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sehingga, total setoran tersebut sebesar Rp7,1 miliar. Duit itu digunakan Pepen untuk kepentingannya.

"Terdakwa sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan Rp7.183.000.000," ucap JPU.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi

JPU merinci duit tersebut didapat dari beberapa kantong seperti pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp4,3 miliar, sejumlah lurah sebesar Rp178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar dan penerimaan dari ASN lain Rp1,4 miliar.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x