ARAHKATA - Kasus OTT KPK Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi masih terus bergulir.
Pada Senin 30 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung.
JPU mengatakan lurah-lurah di Kota Bekasi turut dimintai uang oleh Rahmat Effendi. Uang tersebut digunakan untuk membeli baliho dan atribut partai.
Baca Juga: Rahmat Effendi Minta Uang ke Para Lurah Rp3,2 Juta untuk Beli Baliho dan Atribut Partai
"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," ucap JPU.
Selain itu pria yang akrab disapa Pepen itu turut didakwa menerima gratifikasi Rp1,8 miliar. Duit tersebut masuk ke rekening masjid yang dikelola olehnya.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp1.852.595.000," ujar JPU.
Baca Juga: Rahmat Effendi Didakwa Terima Duit ASN Rp7,1 Miliar, JPU: Seolah Punya Utang
Dalam dakwaan JPU KPK, gratifikasi itu dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Januari 2022. Gratifikasi itu diberikan kepada Rahmat Effendi melalui panitia pembangunan Masjid Arryasakha di Kota Bekasi.
"Yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh terdakwa dan keluarga, menerima gratifikasi berupa uang," kata JPU.