Rahmat Effendi Terima Gratifikasi Rp1,8 Miliar, Uang Masuk ke Rekening Masjid

- 31 Mei 2022, 13:18 WIB
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan.
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Kasus OTT KPK Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi masih terus bergulir.

Pada Senin 30 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung.

JPU mengatakan lurah-lurah di Kota Bekasi turut dimintai uang oleh Rahmat Effendi. Uang tersebut digunakan untuk membeli baliho dan atribut partai.

Baca Juga: Rahmat Effendi Minta Uang ke Para Lurah Rp3,2 Juta untuk Beli Baliho dan Atribut Partai

"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," ucap JPU.

Selain itu pria yang akrab disapa Pepen itu turut didakwa menerima gratifikasi Rp1,8 miliar. Duit tersebut masuk ke rekening masjid yang dikelola olehnya.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp1.852.595.000," ujar JPU.

Baca Juga: Rahmat Effendi Didakwa Terima Duit ASN Rp7,1 Miliar, JPU: Seolah Punya Utang

Dalam dakwaan JPU KPK, gratifikasi itu dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Januari 2022. Gratifikasi itu diberikan kepada Rahmat Effendi melalui panitia pembangunan Masjid Arryasakha di Kota Bekasi.

"Yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh terdakwa dan keluarga, menerima gratifikasi berupa uang," kata JPU.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x